Aturan Baru: Otoritas Bursa terapkan Non-Cancelation Period

Tingkatkan Kepercayaan Investor melalui eliminasi order fiktif

16 DESEMBER 2025

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif pada Senin (15/12). Kebijakan ini diterapkan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice pada Bursa lainnya di kawasan regional

👉 Apa artinya buat kita?

Order yang masuk di jam kritis (Pre-Opening & Pre-Closing) TIDAK BISA DI-CANCEL atau diubah.

✅ Masuk = Harus Stay.
❌ Gak ada lagi drama pasang bid tebal cuma buat mancing, terus hilang mendadak.

​⏰ Catat Jam Keramatnya:

• Pagi: 08.56 – 08.57.59
• Sore: 15.56 – 15.59.59
​Saham lapis 2 & 3 bakal gerak lebih “jujur”, dan Blue Chip makin stabil. Ritel bisa trading lebih tenang tanpa takut kena ghosting orderan palsu.

Disclaimer:Artikel ini bukan merupakan ajakan membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan Anda. Lakukan riset mendalam sebelum bertransaksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *